Kamis, 21 September 2023 jdih@bengkuluselatankab.go.id
Detail Berita
Senin, 27 Februari 2023 | admin | Dilihat : 119 kali

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tema “Penyuluhan Hukum dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Desa” di Karang Cahya Kecamatan Ke

        Senin (27 Februari 2023) bertempat di Kantor Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Oleh Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan serta Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan

           Pada hasil Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tim gabungan dari Polres Bengkulu Selatan Erik Fahreza, SH menyampaikan kesadaran hukum untuk melindungi anak bermula dari keluarga, untuk melindungi anak agar terhindar dari masalah hukum karena anak dibawah 12 tidak bisa dikenakan pidana hanya bisa dikembalikan ke orang tua untuk di didik, setelah usia 14 tahun tidak dilakukan tindakan tetapi dititipkan ke lembaga sosial.

           Di akhir kunjungannya, tim Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan gabungan menyampaikan kepada Kepala Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan Atman Martin agar terus mengingatkan orang tua bahwa anak adalah titipan Yang Kuasa bukan hak milik sehingga orang tua harus merawat dan mendidik anak, dimana yang dikatakan Anak adalah manusia yang belum berusia 18 tahun dimulai dari kandungan hingga berumur 17 tahun 355 hari, setelah 18 tahun bukan lagi anak.



Share this :
Cari Produk Hukum
Arsip Berita